Jumlah Penduduk
579,906 Jiwa
Kepala Keluarga
189,471 Jiwa
Jumlah Laki-Laki
291,392 Jiwa
Jumlah Perempuan
288,514 Jiwa
Perkembangan Jumlah Penduduk
Tahun 2024 579,906
Tahun 2023 575,519
Tahun 2022 562,160

MENU POPULER

PROFIL DISDUKCAPIL KOTA CIMAHI

  • GAMBARAN UMUM

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dibentuk dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2016 Nomor 207). Sebagai manifestasi akselerasi program penataan administrasi kependudukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta adanya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk kependudukan secara Nasional dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

    Eksistensi dinas ini menyelenggarakan pelayanan publik pada ruang lingkup pelayanan administratif yaitu yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam undang-undang dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda.

    Fokus utama dari pelayanan administratif/administrasi kependudukan meliputi; pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan Kegiatan pendaftaran penduduk, meliputi; pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan. Kegiatan pendaftaran penduduk meliputi penerbitan KK, KTP, mutasi penduduk, pengelolaan database kependudukan, pencatatan dan penerbitan surat keterangan kependudukan, penerbitan KIK (Kartu Identitas Kerja) dan surat keterangan tempat tinggal (SKTT) kegiatan pencatatan sipil berupa; pencatatan dan penerbitan akta kelahiran, pencatatan dan penerbitan akta kematian, pencatatan dan penerbitan akta perkawinan bagi yang bukan beragama islam, pencatatan dan penerbitan akta perceraian bagi non muslim, pencatatan dan penerbitan akta pengangkatan anak, pencatatan dan penerbitan akta pengakuan dan pengesahan anak sedangkan Kegiatan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dengan menggunakan SIAK merupakan alat untuk memfasilitasi pengelolaan database kependudukan, penerbitan NIK, dan penerapan e-KTP.

    Berikut ini adalah informasi pelayanan yang kami lakukan di Disdukcapil :


    1. Kantor Disdukcapil KOTA CIMAHI
    Adalah kantor utama Disdukcapil KOTA CIMAHI yang melayani seluruh warga KOTA CIMAHI dimana semua pelayanan dilaksanakan. Berikut ini adalah jenis layanan yang ada di kantor Disdukcapil KOTA CIMAHI :
    1. Akta Kelahiran & Pelaporan Kelahiran
    2. Akta Kematian & Pelaporan Kematian
    3. Akta Perkawinan & Pelaporan Perkawinan
    4. Akta Perceraian & Pelaporan Perceraian
    5. Kutipan Kedua Akta (Akta hilang/rusak)
    6. Catatan Pinggir (Perubahan Nama, Kewarganegaraan, Pengakuan Anak, Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak)
    7. Pindah Keluar KOTA CIMAHI
    8. Perbaikan Data
    9. Legalisir Dokumen Akta
    10. Pelayanan Informasi & Pengaduan

    2. Kantor Kecamatan Di 3 Titik Se-KOTA CIMAHI
    Di tiap Kantor Kecamatan, ditugaskan operator SIAK 2 orang untuk melayani warga kecamatan setempat dengan jenis pelayanan :
    1. KTP elektronik
    2. Kartu Keluarga
    3. Surat Pindah Keluar Antar Kelurahan & Antar Kecamatan dalam KOTA CIMAHI
    4. Pelayanan Legalisir KK dan KTP elektronik

    3. DILANDACITA
    Aplikasi DILANDACITA (Digitalisasi Layanan Dokumen Adminduk Cimahi Kota) ini merupakan pengembangan dari aplikasi SIPADE SIBENAR. Dengan menggunakan aplikasi DILANDACITA, warga dapat mengurus dokumen kependudukan secara daring, diakses dimanapun, kapanpun, dan semua selesai dalam genggaman smartphone. Jenis layanan yang terdapat dalam aplikasi DILANDACITA adalah :
    1. Akta Kelahiran
    2. Akta Kematian
    3. Cetak Kartu Keluarga
    4. Cetak Ulang KTP-el
    5. Input Biodata
    6. Kartu Identitas Anak (KIA)
    7. Perbaikan Data
    8. Pindah Datang
    9. Pindah Keluar
    10. Selamat Menempuh Hidup Baru (SEMERU)
    11. Perkawinan

    4. Helpdesk Adminduk
    Layanan HDe.bot atau HelpDesk Robot Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi adalah layanan tanya jawab yang bersifat satu arah. Tidak dapat menerima pertanyaan diluar format, panggilan suara, dan panggilan video. Warga cukup mengetik nomor menu yang diperlukan informasinya, HelpDesk akan menjawab secara otomatis. Menu utama yang ditampilkan adalah :
    1. Informasi dan Pengaduan
    2. Pelayanan Daring/ Online
    3. Informasi Persyaratan
    4. Daftar Antrian Kedatangan ke Kantor Disdukcapil
    5. Pertanyaan yang sering disampaikan (FAQ)
    6. Pusat Bantuan DILANDACITA
    7. Download Formulir Persyaratan
    8. Tentang Layanan HelpDesk Adminduk

    5. e-PANDU
    Elektronik Informasi dan Pengaduan Administrasi Kependudukan, merupakan layanan dua arah. Setiap saran, pertanyaan dan pengaduan yang dikirim oleh warga, akan dibalas oleh operator. Adapun kanal komunikasi yang digunakan diantaranya adalah :
    1. Email : [email protected]
    2. Instagram : @infodisdukcapilcmh
    3. Facebook : infodisdukcapilcmh
    4. SP4NLAPOR
    5. Pesan Penduduk (PESDUK)/ sms : 081221700800
    6. Telepon/Fax : (022) 6631885

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
    Tentang Administrasi Kependudukan

    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
    Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

    Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019
    Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

    Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
    Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019
    Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019
    Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

    Peraturan Daerah KOTA CIMAHI Nomor 04 Tahun 2015
    Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah KOTA CIMAHI Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

    Peraturan Daerah KOTA CIMAHI Nomo 08 Tahun 2012
    Tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan

  • 1. Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.
    2. Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
    3. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
    a. Merumuskan kebijakan lingkup kependudukan dan pencatatan sipil
    b. Melaksanaan kebijakan lingkup kependudukan dan pencatatan sipil
    c. Melaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kependudukan dan pencatatan sipil
    d. Melaksanaan administrasi Dinas lingkup kependudukan dan pencatatan sipil
    e. Melaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya

  • 1. RW Tuntas.
    2. Pelayanan Mobil Keliling.
    3. One Day Service 3 in 1.
    4. Jemput Bola ke Sekolah (Jemput Lala).
    5. Jemput Bola Jompo dan Lansia (Jebol Tas).
    6. Pelayanan Informasi & Pengaduan Administrasi Kependudukan (e-Pandu) Melalui Media Elektronik WhatsApp, IG dan E-Mail.
    7. Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan.
    8. Pelayanan Administrasi Kependudukan berbasis Aplikasi , SiPaDe dan SIBENAR.
    9. Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Kerjasama dengan Kemenag.
    10. Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Kerjasama dengan RS. Mitra Kasih.
    11. Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Kerjasama dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Cimahi.
    12. Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan dengan OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi dengan Web Service dan Web Portal.
    13. Transformasi Pelayanan dari 1 Loket 1 Layanan menjadi One Stop Service (All in One).
    14. Pengembangan Aplikasi Digitalisasi Layanan Dokumen Administrasi Kependudukan Cimahi Kota (DILANDACITA).
    15. Gerakan Literasi Digital Administrasi Kependudukan (GELIAT ADMINDUK).

Berita Terbaru

Jebol Bawa Tas: Layanan Jemput Bola Rekam KTP-el Lansia dan Disabilitas

Jebol Bawa Tas adalah inisiatif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi untuk memudahkan perekaman data KTP elektronik (KTP-el) bagi kelompok rentan seperti lans...

Informasi Selengkapnya

Desk Wawancara Evaluasi Zona Integritas di Disdukcapil Kota Cimahi: Langkah Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi

Melanjutkan langkah besar dalam menciptakan lingkungan kerja yang jujur dan transparan, pada Selasa, 8 Oktober 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ko...

Informasi Selengkapnya

Klaim Hak Dokumen Anak melalui Dilandacita

Setiap anak berhak memiliki identitas diri dan status kewarganegaraan.” (Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) Sudah mengajukan dokumen kependudukan me...

Informasi Selengkapnya

Baru Melahirkan? Segera Urus Dokumen Kependudukan untuk Si Kecil!

Kelahiran seorang bayi adalah momen penuh kebahagiaan yang dinantikan oleh setiap keluarga. Namun, di balik kegembiraan ini, terdapat hal-hal administratif penting yang tida...

Informasi Selengkapnya

Relasi Terkait