FREQUENTLY ASK QUESTION (FAQ)
PERTANYAAN YANG SERING DISAMPAIKAN
- Bagaimana cara daftar antrian kedatangan ke Kantor Disdukcapil Kota Cimahi?
Sehubungan dengan kepindahan kantor Disdukcapil ke Gedung Pelayanan Publik (MPP). Maka antrian kedatangan ke MPP dapat dilaksanakan secara langsung melalui mesin antrian MPP. Adapun kuota kedatangan, dibatasi 150 orang per hari.
- Kirim pesan ke nomor WA Helpdesk Disdukcapil Kota Cimahi, tapi tidak direspon.
WA Helpdesk Disdukcapil Kota Cimahi adalah Mesin Penjawab Pesan Otomatis, sehingga pesan yang masuk hanya akan direspon sesuai dengan format yang ditentukan.
- Nelpon ke nomor Helpdesk Disdukcapil Kota Cimahi, tapi tidak diangkat.
Nomor Helpdesk Disdukcapil Kota Cimahi adalah Mesin Penjawab Pesan Otomatis, sehingga tidak dapat menjawab panggilan yang masuk baik berupa panggilan suara maupun video.
- Sudah daftar antrian, tapi ingin pakai pelayanan online.
Silakan masuk halaman Utama Website (Beranda) dan pilih menu DILANDACITA.
- Apakah setiap mau mengajukan dokumen adminduk harus daftar antrian?
- Layanan yang belum tersedia di aplikasi DILANDACITA.
- Warga yang terkendala dalam mengakses aplikasi DILANDACITA.
- Layanan terkait dokumen fisik seperti :
- Pengambilan KTP-el hilang/rusak yang sudah diajukan sebelumnya di DILANDACITA,
- Legalisir,
- Pengambilan Akta Kematian,
- KTP Luar Domisili (LUDO),
- KTP-el karena Kedatangan (Pindah Datang dari Luar Kota).
Pendaftaran antrian hanya diberlakukan bagi warga yang akan melakukan pengajuan dokumen Adminduk secara luring (offline) ke Kantor Dinas Kependudukan Kota Cimahi. Pelayanan Luring (offline) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilaksanakan untuk :
- Pelayanan apa saja yang dilayani secara luring (offline) di Kantor Disdukcapil Kota Cimahi?
- Layanan yang belum tersedia di aplikasi DILANDACITA.
- Warga yang terkendala dalam mengakses aplikasi DILANDACITA.
- Layanan terkait dokumen fisik seperti :
- Pengambilan KTP-el hilang/rusak yang sudah diajukan sebelumnya di DILANDACITA,
- Legalisir,
- Pengambilan Akta Kematian,
- KTP Luar Domisili (LUDO),
- KTP-el karena Kedatangan (Pindah Datang dari Luar Kota).
- Kuota kedatangan ke Kantor Disdukcapil dibatasi 150 antrian per hari.
Pelayanan Luring (offline) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilaksanakan untuk :
- Kenapa harus daftar antrian kalau mau datang ke Kantor Disdukcapil Kota Cimahi?
Disdukcapil Kota Cimahi sedang melakukan transformasi digitalisasi layanan adminduk untuk memudahkan warga mengakses layanan adminduk dimana saja dan kapan saja. Sehingga pengajuan dokumen adminduk diarahkan melalui Pelayanan daring (Online). Alasan lainnya adalah adanya keterbatasan tempat dan waktu, dan menghindari kerumunan massa.
- Sudah pengajuan dokumen adminduk, tapi tidak mendapatkan file pdf dokumen adminduk di email.
Pastikan email yang didaftarkan saat pengajuan dokumen adminduk aktif dan tidak salah ketik. Apabila masih belum mendapatkan file pdf dokumen adminduk dalam waktu 2 x 24 jam sejak pengajuan, maka silakan mengirimkan email ke [email protected] dengan ketentuan seperti di bawah ini.
subjek : CETAK ADMINDUK
dan isi format berikut pada kolom pesan :
No KK :
Nama anggota keluarga yang dibuatkan dokumen :
Dokumen yang diajukan :
Tanggal pengajuan :
Media pengajuan : linktree / Disdukcapil / Lap. Rajawali / lainnya (tuliskan)
