INFORMASI BERITA

Nandur Spesial Kemerdekaan: Kado KIA Berfoto untuk Shanum di Ulang Tahun ke-5
  Berita 19/08/2026
CIMAHI, DISDUKCAPIL – Mengisi momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi kembali menghadirkan program Nandur (Pelayanan di Hari Libur) Spesial Kemerdekaan pada Senin, 17 Agustus 2026.

Berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Jl. Dann Sugandha, Pasirkaliki, kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Dengan dihiasi dekorasi bernuansa Merah-Putih serta petugas yang mengenakan ornamen HUT RI, suasana pelayanan berlangsung hangat, cepat, dan meriah.

Capaian 57 Pelayanan Adminduk Gratis

Selama pelaksanaan program Nandur Spesial Kemerdekaan, Disdukcapil Kota Cimahi berhasil melayani sebanyak 57 pemohon administrasi kependudukan (Adminduk) yang seluruhnya diakses secara 100% Gratis.
Rincian capaian pelayanan pada 17 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:
  1. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD): 21 pemohon
  2. Cetak Kartu Keluarga (KK) TTE: 16 pemohon
  3. Perekaman KTP-El: 7 pemohon
  4. Penerbitan Akta Kelahiran: 4 pemohon
  5. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA): 4 pemohon
  6. Penerbitan Akta Kematian: 3 pemohon
  7. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI): 2 pemohon

Kado KIA Berfoto untuk Shanum di Usia 5 Tahun

Salah satu momen paling berkesan dalam pelayanan kali ini datang dari seorang pemohon cilik bernama Aghnia Shanum. Tepat di hari peringatan Kemerdekaan RI, Shanum merayakan ulang tahunnya yang ke-5 dan menerima kado istimewa berupa Kartu Identitas Anak (KIA) berfoto.

Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Tri Lospala Candra, S.STP., M.M., menyerahkan langsung fisik KIA tersebut serta memberikan doa dan ucapan selamat secara personal.

"Alhamdulillah, hari ini adik Aghnia Shanum berulang tahun yang ke-5. Hari ini bisa langsung dicetakkan Kartu Identitas Anak-nya. Mudah-mudahan menjadi anak yang sholehah, pintar, cerdas, dan cita-citanya tercapai," ujar Tri Lospala Candra.


Dasar Hukum & Pentingnya Update KIA Anak Usia 5 Tahun

Momen ulang tahun Shanum ini sekaligus menjadi edukasi penting bagi seluruh Wargi Cimahi mengenai kewajiban pembaruan KIA. Berdasarkan regulasi resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Kartu Identitas Anak:

Pasal 7 Ayat (1): Menjelaskan bahwa masa berlaku KIA untuk anak usia kurang dari 5 tahun akan habis saat anak tepat menginjak usia 5 tahun. Oleh karena itu, orang tua diwajibkan melakukan pembaruan/cetak ulang KIA agar foto terbaru anak dapat tercantum.

Pasal 3 Ayat (3) Huruf d: Menyebutkan bahwa untuk penerbitan KIA anak usia 5 tahun hingga 17 tahun kurang satu hari, salah satu syarat utamanya adalah melampirkan pas foto anak.


Kemudahan Foto KIA Melalui Aplikasi IKD

Masyarakat kini tidak perlu bingung untuk melakukan pembaruan foto KIA sang buah hati. Melalui integrasi teknologi digital, pengunggahan foto KIA anak dapat dilakukan secara praktis dan langsung melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik orang tua.

Langkah digitalisasi ini membuat proses cetak KIA berfoto menjadi sangat cepat dan efisien tanpa perlu membawa atau melampirkan berkas fisik.


Apresiasi dan Akses Pelayanan Warga

Kecepatan dan kepraktisan layanan pada program Nandur Spesial Kemerdekaan mendapat banyak pujian dari warga. Proses aktivasi IKD hingga cetak dokumen kependudukan kini dirasakan semakin mudah, ramah, dan ramah waktu.

Bagi Wargi Cimahi yang ingin melakukan Aktivasi IKD atau Perekaman KTP-El, layanan dapat diakses secara langsung (walk-in) tanpa perlu mendaftar antrean online. Selain di MPP Kota Cimahi, aktivasi IKD juga dilayani di seluruh Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan se-Kota Cimahi.

Untuk pendaftaran antrean layanan Adminduk lainnya, masyarakat dapat memanfaatkannya melalui:

      1. Aplikasi MPP Kota Cimahi di Playstore; atau
      2. Layanan WhatsApp WA Mantap di nomor +62 822-8999-9034.
      Pertanyaan atau Kendala Seputar Kependudukan, Hubungi Kami Melalui Kanal Resmi
      📩 Email: [email protected]
      💻 Lapor: lapor.go.id
      📱 WA Mantap: 0822-8999-9034

      (sr)

      Informasi Terbaru
      Email Pengaduan Pelayanan Adminduk Kota Cimahi