INFORMASI BERITA
Alur Pengajuan Dokumen Kependudukan Disdukcapil Kota Cimahi: Mudah, Cepat, dan Transparan!
Informasi 28/07/2026
Memiliki dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) yang lengkap dan valid adalah hak sekaligus kewajiban setiap warga negara. Bagi Wargi Cimahi yang ingin mengurus Kartu Keluarga (KK), KTP-el, Identitas Kependudukan Digital (IKD), hingga Akta Kelahiran, kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi menghadirkan alur pengajuan yang semakin mudah, transparan, dan fleksibel.
Wargi dapat memilih layanan secara Online dari mana saja atau secara Offline dengan mengunjungi kantor pelayanan terdekat.
📌 Untuk melihat visual/grafis alur lengkapnya secara visual, Wargi dapat mengunjungi unggahan resmi kami di Instagram:
👉
1. Layanan Online (Melalui DILANDACITA atau Aplikasi IKD)
Buat Wargi yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengantre, Disdukcapil Kota Cimahi menyediakan opsi layanan daring (online).
Catatan: Khusus untuk Pengajuan Cetak KK dan Identitas Non-Permanen, pengajuan dapat dilakukan pula melalui aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).
Langkah-langkah Pengajuan Online:
Pengajuan Layanan: Wargi mengajukan permohonan melalui aplikasi DILANDACITA atau Aplikasi IKD (khusus cetak KK dan Identitas Non Permanen).
Pengisian Formulir & Upload Berkas: Wargi mengisi formulir digital yang tersedia serta mengunggah (upload) dokumen persyaratan yang dibutuhkan (unduh dokumen persyaratan disini).
Verifikasi Petugas: Petugas Disdukcapil akan melakukan verifikasi berkas dan memproses pengajuan ke SIAK Terpusat.
Penerbitan Dokumen: Setelah selesai diproses, Wargi akan menerima notifikasi pengajuan beserta QR Code Dokumen yang dikirimkan langsung ke email terdaftar.
2. Layanan Offline (Via MPP, Kantor Kecamatan & Kelurahan)
Jika Wargi mengalami kendala saat melakukan pengajuan secara online, Disdukcapil Kota Cimahi menyediakan beberapa solusi layanan tatap muka (offline):
A. Pengajuan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi
Bagi Wargi yang memilih datang langsung ke MPP Kota Cimahi, berikut alur resminya:
Booking Antrean: Wargi melakukan booking antrean terlebih dahulu melalui Aplikasi MPP Kota Cimahi atau WA Mantap.
Cetak Nomor Antrean & Bawa Berkas: Wargi datang ke MPP Kota Cimahi untuk print nomor antrean dengan membawa berkas persyaratan lengkap. Informasi persyaratan disini.
Verifikasi & Input Data: Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi berkas dan membantu input data ke sistem Dilandacita.
Pengajuan ke Pusat: Petugas Disdukcapil melakukan pengajuan berkas ke SIAK Terpusat.
Penerbitan Dokumen: Wargi menerima notifikasi pengajuan dan QR Code Dokumen pada email terdaftar.
B. Pengajuan di Kantor Kelurahan atau Kecamatan
Jika lokasi MPP terlalu jauh dari rumah Wargi atau tidak mendapatkan kuota antrean di MPP, Wargi dapat memanfaatkan layanan di tingkat lokal:
Persiapan Berkas: Wargi mempersiapkan berkas persyaratan lengkap dari rumah.
Kunjungan Kantor: Wargi datang ke Kantor Kelurahan atau Kantor Kecamatan terdekat (mengikuti sistem antrean setempat).
Bantuan Input Data: Petugas Kecamatan/Kelurahan akan membantu menginput berkas Wargi ke sistem Dilandacita.
Verifikasi & Pengajuan: Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi berkas dan pengajuan ke SIAK Terpusat.
Penerbitan Dokumen: Wargi menerima notifikasi pengajuan dan QR Code Dokumen melalui email terdaftar
Butuh Bantuan atau Informasi Lebih Lanjut?
Disdukcapil Kota Cimahi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik yang akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif demi kenyamanan Wargi Cimahi.
Jika Wargi memiliki pertanyaan, kendala, atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dokumen, silakan hubungi saluran resmi kami:
Informasi Terbaru
