INFORMASI BERITA
Disdukcapil Kota Cimahi Raih Predikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
Berita 02/03/2026
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Cimahi meraih predikat Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
(WBK) dalam rangka pembangunan Zona Integritas. Penghargaan ini menjadi bagian
dari evaluasi nasional reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola
pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Predikat WBK diberikan kepada unit kerja yang
dinilai berhasil membangun Zona Integritas melalui penerapan sistem kerja yang
transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang bersih dan
bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pembangunan Zona Integritas menuju WBK
dilaksanakan melalui enam area perubahan, yaitu:1.
Manajemen Perubahan2.
Penataan Tata Laksana3.
Penataan Sistem Manajemen SDM4.
Penguatan Akuntabilitas Kinerja5.
Penguatan Pengawasan6.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Melalui implementasi keenam area tersebut,
dilakukan berbagai upaya perbaikan sistem dan tata kelola, termasuk penguatan
pengawasan internal, peningkatan kualitas pelayanan, serta penanaman budaya
kerja berintegritas di lingkungan kerja.
Predikat WBK mencerminkan komitmen berkelanjutan dalam
mewujudkan birokrasi yang profesional, responsif, serta memberikan layanan yang
transparan dan bebas pungutan liar. Selain itu, capaian ini juga menjadi bagian
dari kontribusi dalam mendukung agenda Reformasi Birokrasi Nasional dan
penguatan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah.
Ke depan, pembangunan Zona Integritas akan terus
dilaksanakan secara konsisten sebagai proses perbaikan berkelanjutan, dengan
orientasi pada peningkatan kualitas layanan serta penguatan budaya integritas
di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi. (fq)
Predikat WBK diberikan kepada unit kerja yang dinilai berhasil membangun Zona Integritas melalui penerapan sistem kerja yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dilaksanakan melalui enam area perubahan, yaitu:
Melalui implementasi keenam area tersebut, dilakukan berbagai upaya perbaikan sistem dan tata kelola, termasuk penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas pelayanan, serta penanaman budaya kerja berintegritas di lingkungan kerja.
Predikat WBK mencerminkan komitmen berkelanjutan dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, responsif, serta memberikan layanan yang transparan dan bebas pungutan liar. Selain itu, capaian ini juga menjadi bagian dari kontribusi dalam mendukung agenda Reformasi Birokrasi Nasional dan penguatan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah.
Ke depan, pembangunan Zona Integritas akan terus dilaksanakan secara konsisten sebagai proses perbaikan berkelanjutan, dengan orientasi pada peningkatan kualitas layanan serta penguatan budaya integritas di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi. (fq)
Informasi Terbaru
