INFORMASI BERITA
Kini Lebih Mudah, Wargi Cimahi Bisa Daftar Penduduk Nonpermanen Lewat IKD
Informasi
02/01/2026
Wargi
Cimahi yang tinggal sementara di luar alamat KTP kini dapat mendaftarkan status
Penduduk Nonpermanen dengan lebih mudah. Selama sudah memiliki Identitas
Kependudukan Digital (IKD), pendaftaran dapat dilakukan secara daring.
Disdukcapil Kota Cimahi mengaktifkan fitur Pendaftaran Penduduk Nonpermanen
melalui aplikasi IKD. Tata cara aktivasi IKD dapat dilihat melalui tautan berikut.
Aplikasi
IKD merupakan layanan digital dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah sesuai kebutuhan wilayah, termasuk
untuk pendaftaran penduduk nonpermanen.
Siapa yang Perlu Daftar
Penduduk Nonpermanen?
Penduduk
nonpermanen adalah WNI yang tinggal sementara di luar alamat domisili pada KTP
atau Kartu Keluarga, paling lama satu tahun dan tidak bertujuan menetap
secara permanen, misalnya karena bekerja atau menempuh pendidikan. Agar tetap
tercatat secara resmi, penduduk nonpermanen perlu melakukan pendaftaran sesuai
ketentuan yang berlaku.
Sudah Punya IKD, Daftar
Bisa dari Rumah
Pendaftaran
penduduk nonpermanen dapat dilakukan secara online melalui aplikasi IKD. Wargi
cukup masuk ke menu Pelayanan pada Layanan Dukcapil dan mengikuti panduan
pengajuan yang tersedia. Panduan lengkap juga dapat diakses melalui tautan berikut.
Setelah
permohonan diajukan, Wargi dapat memantau status pengajuan secara mandiri.
Dokumen akan dikirimkan melalui email dan dapat dicetak sendiri.
Belum Punya IKD?
Bagi
Wargi yang belum memiliki IKD, aktivasi dapat dilakukan di kantor kelurahan,
kantor kecamatan, serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi.
Melalui
pengaktifan fitur ini, Disdukcapil Kota Cimahi memastikan penduduk yang tinggal
sementara tetap terdata secara resmi, guna mendukung pelayanan publik yang
lebih tepat sasaran.
Bagi
Wargi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi s.id/disdukcapil3277 atau menyampaikan pertanyaan dan
pengaduan melalui [email protected] serta SP4N-LAPOR!. (sr)
Email Pengaduan Pelayanan Adminduk Kota Cimahi