INFORMASI BERITA

Kini Lebih Mudah, Wargi Cimahi Bisa Daftar Penduduk Nonpermanen Lewat IKD
  Informasi 02/01/2026
Wargi Cimahi yang tinggal sementara di luar alamat KTP kini dapat mendaftarkan status Penduduk Nonpermanen dengan lebih mudah. Selama sudah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD), pendaftaran dapat dilakukan secara daring. Disdukcapil Kota Cimahi mengaktifkan fitur Pendaftaran Penduduk Nonpermanen melalui aplikasi IKD. Tata cara aktivasi IKD dapat dilihat melalui tautan berikut.

Aplikasi IKD merupakan layanan digital dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah sesuai kebutuhan wilayah, termasuk untuk pendaftaran penduduk nonpermanen.

 

Siapa yang Perlu Daftar Penduduk Nonpermanen?

Penduduk nonpermanen adalah WNI yang tinggal sementara di luar alamat domisili pada KTP atau Kartu Keluarga, paling lama satu tahun dan tidak bertujuan menetap secara permanen, misalnya karena bekerja atau menempuh pendidikan. Agar tetap tercatat secara resmi, penduduk nonpermanen perlu melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Sudah Punya IKD, Daftar Bisa dari Rumah

Pendaftaran penduduk nonpermanen dapat dilakukan secara online melalui aplikasi IKD. Wargi cukup masuk ke menu Pelayanan pada Layanan Dukcapil dan mengikuti panduan pengajuan yang tersedia. Panduan lengkap juga dapat diakses melalui tautan berikut.

Setelah permohonan diajukan, Wargi dapat memantau status pengajuan secara mandiri. Dokumen akan dikirimkan melalui email dan dapat dicetak sendiri.

Belum Punya IKD?

Bagi Wargi yang belum memiliki IKD, aktivasi dapat dilakukan di kantor kelurahan, kantor kecamatan, serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi.

Melalui pengaktifan fitur ini, Disdukcapil Kota Cimahi memastikan penduduk yang tinggal sementara tetap terdata secara resmi, guna mendukung pelayanan publik yang lebih tepat sasaran.

Bagi Wargi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi s.id/disdukcapil3277 atau menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui [email protected] serta SP4N-LAPOR!. (sr)

Informasi Terbaru
Email Pengaduan Pelayanan Adminduk Kota Cimahi