INFORMASI BERITA

Wali Kota Cimahi Terbitkan Surat Edaran: Larangan Suap, Gratifikasi, Pungli, dan Calo dalam Layanan Administrasi Kependudukan
  Berita 10/12/2025
Dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Pemerintah Kota Cimahi menegaskan komitmen untuk memperkuat integritas layanan administrasi kependudukan melalui penerbitan Surat Edaran Wali Kota Nomor 39 Tahun 2025. Langkah ini menjadi upaya nyata untuk memastikan seluruh layanan adminduk berjalan tanpa pungli, tanpa calo, dan sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kota Cimahi juga menekankan pentingnya mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif. Melalui Surat Edaran tersebut, ditetapkan larangan terhadap segala bentuk penyuapan, gratifikasi, pungutan liar, serta penggunaan jasa perantara (calo) pada seluruh proses pelayanan di Disdukcapil Kota Cimahi.

Surat edaran ini diterbitkan untuk memastikan penyelenggaraan layanan berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan secara mandiri.

Pengajuan dokumen dapat dilakukan secara daring melalui:
  1. Daring: https://dilandacita.cimahikota.go.id/
  2. Luring: Datang langsung ke loket resmi Disdukcapil di Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi. Tata cara daftar antrian, cari tahu disini.

Poin-poin Penting dalam Surat Edaran

  1. ASN dan Non-ASN Disdukcapil dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun, baik uang, barang, fasilitas, maupun bentuk gratifikasi lainnya.
  2. Masyarakat dilarang memberikan imbalan dan diminta tidak memenuhi permintaan biaya yang tidak sesuai ketentuan. Jika menemukan praktik demikian, masyarakat diminta melapor.
  3. Penggunaan jasa calo tidak diperbolehkan. Masyarakat diminta mengurus dokumen melalui layanan resmi Disdukcapil.
  4. Kepala Disdukcapil wajib melakukan pembinaan dan pengawasan internal untuk mencegah pungli, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan kerja sama dengan calo.
  5. Masyarakat dapat mengajukan laporan melalui:
    1. Email: [email protected]
    2. Aplikasi SP4N LAPOR!
  6. Aparatur yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melakukan pengawasan.

Momentum Hakordia 2025 menjadi pengingat bahwa integritas pelayanan publik merupakan tanggung jawab bersama. Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemerintah Kota Cimahi mengajak seluruh masyarakat dan aparatur untuk menjaga layanan adminduk agar tetap bersih, transparan, dan terpercaya. (fq/sr)

Informasi Terbaru
Email Pengaduan Pelayanan Adminduk Kota Cimahi