INFORMASI BERITA
Klaim Hak Dokumen Anak melalui Dilandacita
Berita 05/11/2024
Setiap anak berhak memiliki
identitas diri dan status kewarganegaraan.”
(Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak)
Sudah mengajukan dokumen kependudukan melalui
Dilandacita (Input Biodata 3in1 Kelahiran) tapi belum menerima dokumennya? Yuk,
segera KLAIM DOKUMEN Anda!
Catatan:
Klaim melalui Dilandacita hanya berlaku untuk
pengajuan lewat akun masyarakat. Jika pengajuan dilakukan secara offline
(melalui akun petugas Disdukcapil, kelurahan, kecamatan, atau Wali Gisa), klaim
dokumen dapat dilakukan melalui email di [email protected].
Ada pertanyaan atau pengaduan seputar kependudukan?
Hubungi kami di email
[email protected] atau lapor melalui https://www.lapor.go.id/
#cimahikota #dilandacita #disdukcapil #klaimdokumen #3in1kelahiran #hakdokumenanak
Informasi Terbaru
