INFORMASI BERITA

Klaim Hak Dokumen Anak melalui Dilandacita
  Berita 05/11/2024

Setiap anak berhak memiliki identitas diri dan status kewarganegaraan.”
(Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak)

Sudah mengajukan dokumen kependudukan melalui Dilandacita (Input Biodata 3in1 Kelahiran) tapi belum menerima dokumennya? Yuk, segera KLAIM DOKUMEN Anda!

Catatan:
Klaim melalui Dilandacita hanya berlaku untuk pengajuan lewat akun masyarakat. Jika pengajuan dilakukan secara offline (melalui akun petugas Disdukcapil, kelurahan, kecamatan, atau Wali Gisa), klaim dokumen dapat dilakukan melalui email di [email protected].

Ada pertanyaan atau pengaduan seputar kependudukan?
Hubungi kami di email [email protected] atau lapor melalui https://www.lapor.go.id/

#cimahikota #dilandacita #disdukcapil #klaimdokumen #3in1kelahiran #hakdokumenanak

Informasi Terbaru
Email Pengaduan Pelayanan Adminduk Kota Cimahi