INFORMASI BERITA
Semakin Mudah - Urus Dokumen Kependudukan di Rumah Sakit
Informasi 21/08/2025
Untuk meningkatkan kepuasan dan kemudahan pelayanan dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi bekerja sama dengan beberapa rumah sakit di Kota Cimahi dan Kota Bandung. Melalui kerja sama ini, warga dapat langsung mengurus Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Kartu Identitas Anak (KIA) tanpa perlu ke kantor pelayanan Disdukcapil.
Rumah Sakit yang Bekerja Sama
- RSGM
Unjani – Pemanfaatan KIA
- RSUD
Cibabat – Pencatatan kelahiran &
kematian
- RS
Baros – Pencatatan kelahiran
& kematian
- RS
Mitra Kasih – Pencatatan kelahiran
& kematian
- RS
Rajawali – Pencatatan kelahiran
& kematian
Persyaratan Pengurusan
dokumen yang disiapkan
:
✔️ Kartu Keluarga (KK)
✔️ NIK dua orang saksi
Pengajuan Akta Kelahiran, lengkapi dengan :
✔️ KTP kedua orang tua
✔️ Buku Nikah orang tua
Mekanisme Layanan
1. Proses dimulai saat terjadi kelahiran atau kematian di rumah sakit.
2. Pihak rumah sakit membantu pengisian formulir elektronik dan pengumpulan dokumen persyaratan.
3. Pemohon akan menerima notifikasi status pengajuan melalui email.
4. Setelah proses selesai, dokumen kependudukan akan dikirim ke email pemohon dalam bentuk QR Code.
Catatan Penting:
🖨️ Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Kartu Keluarga (KK) dapat di cetak mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram.
🧒 KIA hanya dapat di cetak melalui mesin ADM.
Di Kota Cimahi, mesin ADM tersedia di Gedung MPP Kota Cimahi, Jl. Aruman, Kelurahan Pasirkaliki. Tidak perlu daftar antrean.
Keuntungan Pemilik KIA di RSGM Unjani
- Diskon 10% untuk penambalan, TAF, dan PSA (perawatan saluran akar)
- Diskon 15% untuk pencabutan
- Diskon 30% untuk pembersihan karang gigi (scalling).
Dengan kerjasama layanan dengan beberapa rumah sakit ini, warga Kota Cimahi bisa mengurus dokumen kependudukan lebih praktis, lebih mudah dan tanpa antre di kantor Disdukcapil.
Saluran Informasi dan Pengaduan Disdukcapil
Kota Cimahi
Wargi
Cimahi dapat memanfaatkan kanal resmi berikut untuk mendapatkan informasi atau
menyampaikan pertanyaan dan pengaduan:
📧
Email Pengaduan:
[email protected]
🌐
Lapor: lapor.go.id
📲
Pesduk: pesduk.cimahikota.go.id
📢
Kanal Informasi (Satu
Arah)
📷
Instagram: @disdukcapilcimahi
📱
WhatsApp Channel: bit.ly/channeldisdukcapil
📣
Telegram Channel: t.me/soseducmh
(sr/as)
Informasi Terbaru
