INFORMASI BERITA
Dokumen Kependudukan Berbasis TTE Tidak Perlu Legalisir: Fakta yang Wajib Kamu Tahu!
Berita 09/01/2025
Hi, Wargi Cimahi! Ada kabar baik nih untuk kamu yang sering mengurus dokumen kependudukan. Ternyata, dokumen kependudukan yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu lagi dilegalisir. Hal ini tentu mempermudah masyarakat dalam proses administrasi. Yuk, simak penjelasannya!
Kenapa Dokumen TTE Tidak Perlu Legalisir?
Menurut Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa :
“Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik serta KTP-el, tidak memerlukan pelayanan legalisir.”
Ini artinya, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-el, Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya yang sudah memiliki TTE telah dinyatakan valid dan sah tanpa perlu tambahan proses legalisir.
Apa Itu TTE?
Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah tanda tangan digital yang diterapkan pada dokumen dengan teknologi khusus. Dokumen dengan TTE memiliki kode keamanan yang memastikan keasliannya sehingga dapat langsung digunakan tanpa memerlukan validasi tambahan.
Apa Keuntungannya?
1. Lebih Praktis : Tidak perlu repot ke kantor Disdukcapil untuk legalisir.
2. Hemat Waktu : Proses administrasi jadi lebih cepat.
3. Keabsahan Terjamin : Dokumen berbasis TTE sudah diakui validitasnya oleh hukum.
Dokumen Apa Saja yang Sudah Menggunakan TTE?
Beberapa dokumen kependudukan yang sudah menggunakan TTE meliputi :
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP-el
3. Akta Kelahiran
4. Kartu Identitas Anak (KIA)
5 Dokumen kependudukan lainnya yang diterbitkan dalam format digital.
Komitmen Disdukcapil Kota Cimahi
Disdukcapil Kota Cimahi terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan. Dengan implementasi TTE, kami berharap dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat.
Ingat, seluruh pengajuan dokumen kependudukan itu GRATIS! Jadi, yuk urus dokumenmu dengan mudah secara online melalui aplikasi Dilandacita.
Butuh informasi lebih lanjut? Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui :
- Email : [email protected]
- Lapor : https://www.lapor.go.id
Tetap pantau update dari kami untuk informasi terbaru, ya!
Informasi Terbaru
