INFORMASI BERITA
7 Langkah Mudah Pengajuan Akta Kematian Online Melalui Dilandacita (GRATIS)
Berita 17/12/2024
Proses
pengajuan Akta Kematian kini lebih praktis dan GRATIS berkat Dilandacita. Dengan
mengikuti langkah-langkah berikut, Wargi Cimahi bisa mengurus dokumen ini
dengan cepat tanpa antre!
Mengapa
Penting untuk Memiliki Akta Kematian?
Akta
Kematian adalah dokumen resmi dari Disdukcapil Kota Cimahi sebagai bukti sah
mengenai kematian seseorang. Dokumen ini penting untuk mengurus warisan,
memperbarui Kartu Keluarga, dan berbagai keperluan administrasi lainnya.
Manfaat pencatatan Akta Kematian dan pentingnya dokumen ini dapat dipelajari
pada artikel ini.
Langkah
Praktis Pengajuan Akta Kematian Online di Dilandacita
Untuk
melakukan pengajuan akta kematian melalui Dilandacita, Wargi dapat mengikuti
langkah-langkah berikut:
1.
Akses Website Dilandacita
-
Kunjungi
https://dilandacita.cimahikota.go.id
melalui browser.
-
Jika
bingung, cari "Dilandacita" di Google.
2.
Login atau Buat Akun
-
Sudah
punya akun? Klik "Log In" dan masukkan email serta password Anda.
-
Baru
pertama kali? Pilih "Buat Akun" untuk mendaftar.
3.
Pilih Menu "Akta
Kematian"
-
Setelah
berhasil masuk, Buka bagian “Pengajuan”
dan pilih opsi “Akta Kematian”.
4.
Lengkapi Data Pemohon
-
Data
Pemohon otomatis terisi sesuai pemilik akun. Jika pemilik akun adalah yang
meninggal, beri centang pada opsi "Pemilik Akun yang
Meninggal" sehingga Data Pemohon bisa diedit. Simak panduan lengkapnya
di
sini.
-
Isi
sesuai identitas pelapor (yang akan melakukan pengurusan dokumen hingga
penyerahan berkas setelah notifikasi MENUNGGU).
5.
Isi Data Jenazah dan Saksi
-
Masukkan
data jenazah berdasarkan Surat Keterangan Kematian.
-
Pastikan
data orang tua dan saksi terisi dengan benar
-
Jika
NIK orang tua tidak diketahui, NIK bisa dikosongkan atau diisi 3277000000000000
-
Isi
data dua orang saksi dengan kerabat atau keluarga yang datanya bisa
dipertanggungjawabkan. Tidak menuliskan
data pelapor ataupun orang tua jenazah.
6.
Upload Dokumen Persyaratan
Unggah foto dokumen berikut :
-
Surat
Keterangan Kematian.
-
Kartu
Keluarga jenazah.
-
KTP-el
pelapor.
-
Formulir
Kematian (F2.01).
-
SPTJM
(jika diperlukan).
Formulir
tambahan dapat diunduh pada menu Download Formulir Dilandacita, atau klik
tautan berikut.
7.
Tunggu Notifikasi
"MENUNGGU"
-
Setelah
pengajuan selesai, Wargi akan mendapatkan notifikasi "MENUNGGU".
-
Selanjutnya,
kunjungi Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi untuk menyerahkan seluruh dokumen yang diupload, perlihatkan notifikasi
MENUNGGU pada email, tidak perlu daftar antrian.
Hubungi
Kami
Jika
Wargi membutuhkan bantuan lebih lanjut, hubungi kami melalui:
-
Email:
[email protected]
-
Lapor
: https://www.lapor.go.id/
Dengan
Dilandacita, pengurusan administrasi kependudukan kini semakin mudah. Selain
Akta Kematian, Wargi juga bisa mengajukan cetak KTP-el secara online. Untuk
tata caranya cek postingan berikut.
Jangan
tunda lagi, siapkan dokumen Wargi, ajukan sekarang dan nikmati proses yang
lebih praktis dan GRATIS bersama Dilandacita.
FAQ:
Q: Apa yang harus dilakukan jika
notifikasi pengajuan “DITANGGUHKAN”?
A: Buka email terdaftar dan klik “Edit Pengajuan” untuk memperbaiki data atau
dokumen yang kurang lengkap.
Q: Berapa lama proses pengajuan Akta
Kematian melalui Dilandacita?
A: Estimasi pengerjaan dokumen membutuhkan waktu 1-2 hari kerja sejak dokumen
lengkap.
Q: Apakah layanan Dilandacita ini
dikenakan biaya tambahan?
A: Tidak, seluruh layanan kependudukan GRATIS.
Informasi Terbaru
