INFORMASI BERITA

7 Langkah Mudah Pengajuan Akta Kematian Online Melalui Dilandacita (GRATIS)
  Berita 17/12/2024

Proses pengajuan Akta Kematian kini lebih praktis dan GRATIS berkat Dilandacita. Dengan mengikuti langkah-langkah berikut, Wargi Cimahi bisa mengurus dokumen ini dengan cepat tanpa antre!

 

Mengapa Penting untuk Memiliki Akta Kematian?

Akta Kematian adalah dokumen resmi dari Disdukcapil Kota Cimahi sebagai bukti sah mengenai kematian seseorang. Dokumen ini penting untuk mengurus warisan, memperbarui Kartu Keluarga, dan berbagai keperluan administrasi lainnya. Manfaat pencatatan Akta Kematian dan pentingnya dokumen ini dapat dipelajari pada artikel ini.

 

Langkah Praktis Pengajuan Akta Kematian Online di Dilandacita

Untuk melakukan pengajuan akta kematian melalui Dilandacita, Wargi dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1.    Akses Website Dilandacita

-       Kunjungi https://dilandacita.cimahikota.go.id melalui browser.

-       Jika bingung, cari "Dilandacita" di Google.

2.    Login atau Buat Akun

-       Sudah punya akun? Klik "Log In" dan masukkan email serta password Anda.

-       Baru pertama kali? Pilih "Buat Akun" untuk mendaftar.

3.    Pilih Menu "Akta Kematian"

-       Setelah berhasil masuk, Buka bagian “Pengajuan” dan pilih opsi “Akta Kematian”.

4.    Lengkapi Data Pemohon

-       Data Pemohon otomatis terisi sesuai pemilik akun. Jika pemilik akun adalah yang meninggal, beri centang pada opsi "Pemilik Akun yang Meninggal" sehingga Data Pemohon bisa diedit. Simak panduan lengkapnya di sini.

-       Isi sesuai identitas pelapor (yang akan melakukan pengurusan dokumen hingga penyerahan berkas setelah notifikasi MENUNGGU).

5.    Isi Data Jenazah dan Saksi

-       Masukkan data jenazah berdasarkan Surat Keterangan Kematian.

-       Pastikan data orang tua dan saksi terisi dengan benar

-       Jika NIK orang tua tidak diketahui, NIK bisa dikosongkan atau diisi 3277000000000000

-       Isi data dua orang saksi dengan kerabat atau keluarga yang datanya bisa dipertanggungjawabkan. Tidak menuliskan data pelapor ataupun orang tua jenazah.

6.    Upload Dokumen Persyaratan

Unggah foto dokumen berikut :

-       Surat Keterangan Kematian.

-       Kartu Keluarga jenazah.

-       KTP-el pelapor.

-       Formulir Kematian (F2.01).

-       SPTJM (jika diperlukan).

Formulir tambahan dapat diunduh pada menu Download Formulir Dilandacita, atau klik tautan berikut.

7.    Tunggu Notifikasi "MENUNGGU"

-       Setelah pengajuan selesai, Wargi akan mendapatkan notifikasi "MENUNGGU".

-       Selanjutnya, kunjungi Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi untuk menyerahkan seluruh dokumen yang diupload, perlihatkan notifikasi MENUNGGU pada email, tidak perlu daftar antrian.

 

Hubungi Kami

Jika Wargi membutuhkan bantuan lebih lanjut, hubungi kami melalui:

-       Email: [email protected]

-       Lapor : https://www.lapor.go.id/

Dengan Dilandacita, pengurusan administrasi kependudukan kini semakin mudah. Selain Akta Kematian, Wargi juga bisa mengajukan cetak KTP-el secara online. Untuk tata caranya cek postingan berikut.

Jangan tunda lagi, siapkan dokumen Wargi, ajukan sekarang dan nikmati proses yang lebih praktis dan GRATIS bersama Dilandacita.

 

FAQ:

Q: Apa yang harus dilakukan jika notifikasi pengajuan “DITANGGUHKAN”?
A: Buka email terdaftar dan klik “Edit Pengajuan” untuk memperbaiki data atau dokumen yang kurang lengkap.

Q: Berapa lama proses pengajuan Akta Kematian melalui Dilandacita?
A: Estimasi pengerjaan dokumen membutuhkan waktu 1-2 hari kerja sejak dokumen lengkap.

Q: Apakah layanan Dilandacita ini dikenakan biaya tambahan?
A: Tidak, seluruh layanan kependudukan GRATIS.

 

Informasi Terbaru
Email Pengaduan Pelayanan Adminduk Kota Cimahi