Persyaratan Pelayanan
KTP Elektronik
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kartu Keluarga
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak (KIA) |
|
Surat Keterangan Pindah
Surat Keterangan Pindah Keluar |
|
Surat Keterangan Pindah Datang |
|
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) |
|
Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)
Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) |
|
Akta Kelahiran
Akta Kelahiran | v Persyaratan Umum terdiri dari :
v Persyaratan Khusus :
|
Akta Kematian
Akta Kematian | a. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas/Visum Dokter/ Surat Keterangan Kematian Kepala Desa/ Lurah;
b. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP); c. Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan; d. Foto copy KTP dari 2 (dua) orang saksi berusia 21 tahun ke atas; e. Bagi WNI Keturunan agar melampirkan : 1) Surat Bukti Kewarganegaraan R.I; 2) Surat bukti ganti nama ( bila sudah ganti ). f. Bagi Warga Negara Asing (WNA) melampirkan foto copy dokumen dan membawa aslinya, antara lain : 1) Pasport dan Dokumen Imigrasi; 2) Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari ( POLRI). |
Akta Perkawinan
Akta Perkawinan | 1. Testimonium perkawinan atau surat keterangan perkawinan dari pemuka agama;
2. Fotokopi akta kelahiran calon mempelai; 3. Surat Keterangan belum menikah dari Kelurahan; 4. Surat Rekomendasi dari Disdukcapilbagi peserta luar Cimahi; 5. Fotokopi KK dan KTP memepelai yang dilegalisir; 6. Fotokopi KTP orangtua mempelai; 7. Fotokopi KTP saksi 2 orang 8. Surat Kematian bagi janda atau Duda yang cerai mati 9. Akte perceraian bagi janda atau duda yang cerai hiduo 10. Paspor dan dokumen keimigrasian , surat ijin menikah dari perwakilan Negara asing yang bersangkutan. |
Pembatalan Akta Perkawinan | a. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
b. Kutipan Akta Perkawinan Asli c. Fotocopy KK dan KTP-el yang bersangkutan d. Fotocopy KTP-el Saksi 2 orang |
Akta Perceraian
Akta Perceraian |
|
Pembatalan Akta Perceraian |
|
Akta Pengakuan Anak
Akta Pengakuan Anak
|
a. Surat Pengakuan Anak dari Ayah Biologis yang disetujui oleh Ibu Kandung;
b. Kutipan Akta Kelahiran Anak yang disahkan; c. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan diketahui Camat; d. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). |
Akta Pengesahan Anak
Akta Pengesahan Anak
|
|
Surat Keterangan Pengangkatan Anak
Surat Keterangan Pengangkatan Anak | a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan diketahui Camat;
b. Keputusan/Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. Kutipan Akta Kelahiran Anak tersebut; d. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua angkat; e. Foto copy Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua angkat yang dilegalisir; f. Foto copy dokumen Imigrasi dengan membawa aslinya (bagi WNA); g. Foto copy Pasport dengan membawa aslinya (bagi WNA). |
Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan | a. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
b. Kutipan Akta Perkawinan Asli c. Fotocopy KK dan KTP-el yang bersangkutan d. Fotocopy KTP-el Saksi 2 orang |
Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
Surat Keterangan Pembatalan Perceraian |
|
Penerbitan Perubahan Nama
Penerbitan Perubahan Nama |
|
Penerbitan Pencatatan Peristiwa Lahir Mati
Penerbitan Pencatatan Peristiwa Lahir Mati | a. Surat Keterangan Lahir Mati,
b. Surat Pernyataan dari orangtua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati dari dokter/RS. |
Penerbitan Kutipan Kedua Rusak atau Hilang
Penerbitan Kutipan Kedua Rusak atau Hilang |
|
Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
Pembetulan Akta Pencatatan Sipil |
|
Perubahan Status Kewarganegaraan Menjadi WNI
Perubahan Status Kewarganegaraan Menjadi Warga Negara Indonesia
|
|
Program Layanan Terintegrasi (Akta Kematian, Kartu Keluarga, Ktp-El Status Cerai Mati)
Program Layanan Terintegrsi (Akta Kematian, Kartu Keluarga, Ktp-El Status Cerai Mati) |
|