Pencetakan Dokumen Kependudukan Cukup Dengan Kertas HVS
Perbedaan lainnya, dokumen yang sudah ditandatangani sudah tidak perlu dilegalisir. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019. “Ini salah satu bentuk terobosan layanan administrasi kependudukan, segalanya sudah melalui online. Layanan ini sangat membantu mencegah penyebaran virus Covid-19 karena bisa mengurangi kontak fisik dengan orang lain,” jelasnya.
Ajay mengatakan, sebelum pandemi Covid-19, masyarakat yang langsung datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan mencapai rata-rata 300-600 orang perhari. Namun kini dibatasi tidak lebih dari 50 orang. “Sekarang dilakukan secara bergilir dan sesuai pemanggilan petugas. Mudah-mudahan, dengan perubahan ini, bisa mempercepat pelayanan pencetakan dokumen administrasi kependudukan,” tambahnya.